EVALUASI KEPATUHAN MASYARAKAT TERHADAP PERATURAN DAERAH KOTA BAUBAU NOMOR 6 TAHUN 2009 TENTANG PENGELOLAAN KEBERSIHAN

Authors

  • Adefitri Amalia Universitas Muhammadiyah Buton Author
  • Wa Ode Suharni Universitas Muhammadiyah Buton Author
  • La Ode Muhammad Arham Universitas Muhammadiyah Buton Author
  • Nurfiyani Universitas Muhammadiyah Buton Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/vpxp2z06

Keywords:

kepatuhan masyarakat, Perda kebersihan, sosialisasi, fasilitas kebersihan, penegakan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat kepatuhan masyarakat Kota Baubau terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kebersihan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur, yang mengkaji berbagai sumber data sekunder, termasuk dokumen resmi, laporan penelitian sebelumnya, literatur akademik, dan berita dari media massa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat terhadap peraturan ini masih rendah. Indikator-indikator rendahnya kepatuhan masyarakat mencakup pembuangan sampah sembarangan, partisipasi yang minim dalam kegiatan kebersihan, dan rendahnya pemanfaatan fasilitas kebersihan yang disediakan oleh pemerintah. Beberapa faktor utama yang mempengaruhi kepatuhan masyarakat adalah kurangnya kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya menjaga kebersihan, keterbatasan fasilitas dan infrastruktur kebersihan, serta penegakan hukum yang lemah dan tidak konsisten. Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, penelitian ini merekomendasikan beberapa strategi, termasuk peningkatan sosialisasi dan edukasi melalui program-program kreatif dan melibatkan berbagai elemen masyarakat, penyediaan dan peningkatan fasilitas kebersihan, penegakan hukum yang konsisten dan adil dengan pendekatan edukatif, serta peningkatan partisipasi masyarakat melalui program-program partisipatif dan pembentukan komunitas kebersihan. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pembelajaran dari kota-kota lain yang telah berhasil dalam pengelolaan kebersihan, seperti Surabaya dan Bandung. Surabaya berhasil melalui partisipasi aktif masyarakat dan insentif, sedangkan Bandung mengandalkan inovasi teknologi dalam pengelolaan sampah. Dengan mengadaptasi praktik-praktik terbaik dari kota-kota ini, Kota Baubau diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2009 dan menjaga kebersihan serta kualitas hidup warganya.

Downloads

Published

2024-08-25